Penulis : Amiles Kogoya
Semester : v,c
Tentang pengabdian masyarakat kemahasiswaan stakpn burere Sentani.
SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN ( STAKPN) BURERE SENTANI.
Tiga fungsi utama perguruan tinggi melalui sistem metode mengajar perguruan tinggi, yakni pengajaran/pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012. Kontribusi perguruan tinggi dalam konteks peningkatan daya saing bangsa, diupayakan dan diwujudkan dalam dari ketiga perguruan tinggi tersebut, kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat di perguruan tinggi merupakan kontributor yang paling diharapkan dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi.
KAMPUS AGAMA KRISTEN PROTESTAN STAKPN BURERE SENTANI memiliki visi yaitu:
Visi
Mewujudkan STAKPN Sentani Yang Oikumenis, Berkarakter, Unggul dan Berdaya Saing Dalam Menjawab Tantangan Zaman.
Misi
1. Meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajaran sesuai dengan profil Lulusan STAKPN Sentani
2. Meningkatkan kualitas penelitian bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan berorientasi pada problem solving
3. Meningkatkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pengembangan masyarakat
4. Menyelenggarakan pendidikan karakter yang berbasis kearifan lokal (budaya lokal).
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasakan kebijakan Rektor Stakpn burere sentani.
A. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melalui Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat merupakan fasilitator pengembangan penelitian dan pengabdian masyarakat di kampus stakpn burere Sentani.
Oleh karena itu dituntut untuk lebih proaktif, professional dan proporsional dalam melakukan tugasnya. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, mengatur salah satunya adalah tentang standar nasional penelitian dan pengabdian masyarakat.
b. metode Ruang lingkup standar nasional penelitian dan pengabdian terdiri atas standar hasil ,standar isi , standar proses penelitian, standar penilaian penelitian,standar peneliti pelaksana,standar sarana dan prasarana,standar pengelolaan,standar pendanaan dan satandar pembiayaan.
Komentar
Posting Komentar